“Tulisan ini berangkat dari pertanyaan-pertanyaan yang sering muncul di kalangan fotografer mengenai aspek hukum di dunia fotografi. Banyak yang beranggapan bahwa bicara mengenai hukum fotografi berarti bicara mengenai hukum hak cipta. Padahal sebenarnya tidak selalu masalah hukum yang timbul dalam fotografi itu selalu berhubungan dengan hak cipta. Dalam tulisan bagian pertama ini, saya mencoba membahas satu persatu mengenai apa saja aspek hukum di dunia fotografi yang menurut saya semestinya dipahami oleh para fotografer Indonesia. Mudah-mudahan tulisan ini bisa menambah wawasan hukum yang belum sempat terpikirkan karena para fotografer pada umumnya sibuk dalam urusan motret memotret. Perlu saya sampaikan bahwa tulisan ini adalah pendapat saya pribadi dan bukan merupakan legal opinion. ”