Betulkah di bandara dilarang memotet ? Beberapa kali saya melakukan perjalanan dengan menggunakan pesawat udara. Tak lupa kamera kesayangan saya selalu kubawa. Maksudku sambil hunting stok foto. Dari kaca jendela pesawatpun tak lupa memandang awan melakukan beberapa jepretan. Ketika turun dari pesawat kubermaksud memotret beberapa view bandara tersebut. Di bandara Sukarno Hatta aman-aman saja, sehingga mendapatkan angel yang cukup menawan. Begitu juga di Bandara Hasanuddin aman-aman saja, artinya tidak ada petugas yang menegur, bahkan beberapa petugas bandara minta diabadikan juga . he he .
Ketika perjalanan saya di Bandara Mopah Merauke, begitu turun dari pesawat saya mengabadikan beberapa jepret pesawat yang saya tumpangi dan beberapa jepret situasi bandara. Namun ketika berada di pintu kedatangan saya dicegat petugas, sambil dimarah-marah, bahwa tidak boleh memotret, bahkan disuruh menghapus file-file foto tsb.
Saya agak berdebat dengan mengatakan bahwa saya fotografer dan bukan wartawan. Tanpa memberikan penjelasan yang memadai pokoknya saya dilarang memotret, sedangkan saya cari "tanda larangan memotret" tidak ada sama sekali. Ketiga kembali melalui bandara tsbpun hal serupa terjadi, saya hanya menenteng kamera namun sudah dicurigai dan diperingatkan tidak boleh memotret. Ini pengalaman, agar fotografer musti waspada. kalau hunting di bandara. betulkah di bandara dilarang memotet?, bukankah bandara adalah "public place". Sebagaimana terminal bus atau stasiun kereta api?. Mohon pencerahan dari teman-teman fotografer. Salam hangat.